Adab Islami II

Rabu, 08 Juni 2011

Tiga Jenis Rambut

Diantara bukti kesempurnaan ajaran Islam adalah berbagai aturan yang Alloh tetapkan perihal bulu dan rambut yang tumbuh di badan kita.
Ditinjau dari hukum fiqh, rambut dan bulu yang melekat di badan manusia itu bisa dibagi menjadi tiga kategori.
a. rambut yang diperintahkan untuk dipotong semisal rambut ketiak, bulu kemaluan dan kumis untuk laki-laki.
Sayyid Sabiq mengatakan, “Dianjurkan untuk mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis setiap pekan dalam rangka menyempurnakan kebersihan dan menggembirakan jiwa. Adanya beberapa rambut di badan itu menimbulkan kesempitan dan kesusahan hati. Namun ada kelonggaran untuk membiarkannya hingga empat puluh hari dan tidak ada alasan untuk membiarkannya lebih dari empat puluh hari” (Fiqh Sunnah 1/34, Dar al Fikr).
عَنْ أَنَسٍ قَالَ وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ فِى كُلِّ أَرْبَعِينَ يَوْماً مَرَّةً
Dari Anas, beliau berkata, “Rasulullah memberi waktu bagi kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan (minimal) sekali dalam kurun waktu empat puluh hari” (HR Ahmad no 12254, Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, “Hadits shahih namun sanad riwayat ini lemah karena Shadaqah bin Musa adalah perawi yang lemah”).
Ada yang bertanya kepada Ljnah Daimah sebagai berikut, ketika ayahku sudah berusia lanjut, beliau tidak lagi mampu mengurusi kebersihan badannya sendiri. Karenanya akulah yang memotong kumisnya dan mencukur bulu kemaluannya. Akan tetapi ini menyebabkan aku melihat aurat ayahku tanpa sengaja maka apakah aku dosa ataukah tidak karena aku mendengar bahwa barang siapa melihat aurat kedua orang tuanya maka wajib berpuasa dua bulan? Apakah ini benar?
Syeikh Ibnu Baz, Abdur Razaq Afifi dan Abdullah Ghadayan mengatakan, “Tidaklah masalah bagimu untuk mencukur bulu kemaluan ayahmu selama dia memang tidak mampu untuk menghilangkannya sendiri. Sedangkan hukuman berupa puasa dua bulan yang kau dengar tidaklah benar” (Fatawa Lajnah 5/127, cetakan Dar Balansiah).
b. rambut yang diharamkan untuk dipotong semisal lihyah (jenggot) untuk laki-laki dan namsh (mencabut) bulu alis untuk laki-laki dan perempuan.
Termasuk lihyah yang tidak dihilangkan adalah rambut yang ada di pipi kanan dan pipi kiri. Syeikh Ibnu Baz dan Abdullah Ghadayan mengatakan, “Rambut yang ada pada dua pipi itu termasuk lihyah sehingga tidak boleh dihilangkan bain dengan cara digunting ataupun dengan dikerok habis mengingat sabda Nabi
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah orang-orang musyrik. Lebatkan jenggot dan pangkaslah kumis” (HR Bukhari no 5553 dan Muslim no 625 dari Ibnu Umar).
Diantara ulama pakar bahasa Arab yang menegaskan bahwa rambut yang ada pada dua pipi itu termasuk lihyah adalah penulis kitab Lisan al Arab dan al Qomush al Muhith” (Fatawa Lajnah 5/144).
Penulis Lisan al Arab, Ibnul Manzhur berkata,
اللِّحية اسم يجمع من الشعر ما نبت على الخدّين والذقَن
“Lihyah adalah namun untuk rambut yang tumbuh di dua pipi dan dagu” (Lisan al Arab, 15/241, Maktabah Syamilah).
اللِّحْيَةُ بالكسر : شَعَرُ الخَدَّيْنِ والذَّقَنِ
Penulis al Qomush al Muhith (1/1714, Maktabah Syamilah) berkata, “Lihyah adalah rambut yang ada pada dua pipi dan dagu”.
Akan tetapi perempuan yang memiliki jenggot diperbolehkan untuk mencabut dan menghilangkannya. Dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ (hal 414, cetakan al Maktabah al Taufiqiyyah) termaktub, “Jika seorang perempuan memiliki kumis dan lihyah (jenggot) maka dia boleh menghilangkannya. Dalam kondisi yang tidak normal, ada perempuan yang memiliki kumis dan jenggot yang lebat maka pada kondisi ini dianjurkan untuk menghilangkannya. Hal ini bukan termasuk mengubah ciptaan Alloh namun dinilai sebagai bentuk mengembalikan kepada bentuk asal penciptaan Alloh”.
c. rambut yang tidak terdapat penjelasan khusus tentangnya semisal rambut di tangan dan di kaki.
Rambut yang tidak Alloh jelaskan hukumnya adalah sebuah kemudahan dari Alloh. Seandainya Alloh tidak menginginkan keberadaan rambut tersebut niscaya Alloh telah memerintahkan untuk menghilangkannya. Begitu pula, seandainya Alloh menginginkan keberadaannya tentu terdapat larangan dari Alloh untuk mencukurnya. Ketika tidak terdapat aturan khusus dalam hal ini maka ini menunjukkan bahwa rambut-rambut tersebut terserah keinginan orangnya, bisa dihilangkan dan bisa dipertahankan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menghilangkan bulu atau rambut di tangan dan kaki.
Jawaban beliau, “Jika bulu-bulu tersebut terlalu lebat maka boleh dihilangkan karena bulu-bulu tersebut menyebabkan buruknya penampilan. Namun jika normal maka ada ulama yang berpendapat tidak boleh dihilangkan karena menghilangkannya termasuk merubah ciptaan Alloh. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa bulu-bulu tersebut boleh dihilangkan karena Alloh tidak menegaskan hukum khusus untuknya. Sedangkan Nabi bersabda,
وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ
“Dan semua yang Alloh diamkan maka itu adalah kemudahan dariNya” (HR Abu Daud no 3800 dari Ibnu Abbas).(Lihat Fatawa al Mar’ah al Muslimah yang dikumpulkan oleh Asyraf bin Abdul Maqshud 2/548, cetakan Maktabah Adh-wa al Salaf).

Adab Islami

Ada sebagian orang yang menolak untuk memelihara jenggot dengan alasan bahwa perintah Nabi untuk memelihara jenggot itu dalam rangka menyelisihi orang kafir sedangkan saat ini orang-orang kafir memanjangkan jenggot. Sehingga untuk menyelisihi orang kafir maka saat ini kita seharusnya malah mencukur jenggot. Benarkah alasan ini? Marilah kita bandingkan dengan penjelasan di bawah ini.
Syeikh Muhammad al Hamud an Najdi menjelasakan, “Pendapat mayoritas ulama, perintah Nabi itu menunjukkan hukum wajib sedangkan larangan Nabi itu menunjukkan hukum haram. Berdasarkan beberapa alasan, diantaranya adalah firman Allah
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Yang artinya, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah” (QS al Hasyr:7).
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
Yang artinya, “Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah” (QS an Nisa’:64).
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
Yang artinya, “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah” (QS an Nisa’: 80).
Allah juga mrngingatkan bahaya menyelisihi rasul dengan firmanNya
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Yang artinya, “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS an Nur: 63).
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « كُلُّ أُمَّتِى يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، إِلاَّ مَنْ أَبَى » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ « مَنْ أَطَاعَنِى دَخَلَ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ عَصَانِى فَقَدْ أَبَى »
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Semua umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan”. Para shahabat bertanya, “Siapakah orang yang enggan itu wahai Rasulullah?”. Nabi bersabda, “Siapa yang mentaatiku maka dia pasti akan masuk surga. Sedangkan siapa yang mendurhakaiku maka dialah orang yang enggan masuk surga” (HR Bukhari no 7280).
وَجُعِلَ الذِّلَّةُ ، وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي
“Kehinaan dan kerendahan itu ditetapkan untuk orang-orang yang menyelisihi ajaranku” (HR Ahmad no 5114 dari Ibnu Umar, dinilai shahih oleh al Albani dalam Shahih Jami’ no 2831).
Jika terdapat suatu perintah dari Nabi diiringi penjelasan bahwa hal itu dalam rangka menyelisihi orang kafir ahli kitab maka tidak berarti perintah tersebut boleh dilanggar jika melaksanakan perintah tersebut tidak lagi menyebabkan menyelisihi orang kafir. Karena yang diperintahkan itulah yang dikehendaki oleh Allah dan rasulNya supaya dilaksanakan oleh hamba-hambaNya. Dan menjadi bagian dari agama yang Allah wajibkan untuk hamba-hambaNya.
Contohnya adalah sabda Nabi
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisihilah orang-orang musyrik. Pangkaslah kumis dan lebatkanlah jenggot” (HR Muslim no 625 dari Ibnu Umar).
Seandainya orang-orang musyrik sekarang meninggalkan ciri khas mereka dahulu sehingga mereka saat ini memangkas kumis dan melebatkan jenggot, maka tidak berarti kita, kaum muslimin harus memanjangkan kumis dan memangkas jenggot dalam rangka menyelisihi orang-orang musyrik.
Pemahaman semacam ini tidak pernah dilontarkan oleh seorangpun dari ulama yang diakui keilmuannya, baik di masa silam ataupun di zaman sekarang. Bahkan aturan Allah yang diperintahkan Nabi adalah memangkas kumis dan melebatkan jenggot.
Kedua hal tersebut juga bagian dari sunanul fitroh (ajaran semua Nabi) sebagaimana dalam hadits dari Aisyah. Nabi bersabda, “Sepuluh hal termasuk fitrah…, memangkas kumis dan membiarkan jenggot…” (HR Muslim no 627 dari Aisyah).
Menurut penjelasan Khithabi dan yang lainnya mengenai amaliah fitrah, mayoritas ulama berpendapat bahwa itu semua adalah sunnah. Mereka menjelaskan bahwa yang dimaksud itu semua adalah ajaran para Nabi sebagaimana dalam Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim 3/147-148 (Majalah al Furqon Kuwait edisi 397 hal 42).
Syeikh Abdul Aziz Ibnu Baz, Abdur Rozzaq Afifi, Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qoud, mereka mengatakan, “Bukanlah yang dimaksud perintah menyelisihi Majusi dan orang-orang musyrik yang lain adalah menyelisihi mereka dalam segala hal, meski hal tersebut benar dan sejalan dengan fitrah yang sehat dan akhlak yang terpuji. Akan tetapi yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka dalam perbuatan mereka yang menyimpang dari kebenaran dan tidak sesuai dengan fitrah yang sehat dan akhlak yang terpuji.
Diantara prilaku Majusi, orang-orang musyrik dan orang-orang kafir yang menyimpang dari kebenaran, tidak sesuai dengan fitrah dan menyelisihi ciri khas para nabi dan rasul adalah mencukur jenggot. Karenanya kita wajib menyelisihi mereka dalam hal itu dengan memelihara jenggot dan memangkas kumis dalam rangka meneladani para nabi dan rasul dan mengikuti tuntutan fitrah yang sehat.
Nabi bersabda, ‘Sepuluh hal termasuk dari fitrah, memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan napas), memotong kuku, membersihkan lekukan badan, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan cebok” (HR Muslim dan ashabus sunan dari Aisyah).
Andaikata orang-orang kafir sekarang memelihara jenggot maka realita ini bukanlah alasan pembenar bagi kaum muslimin untuk mencukur jenggot mereka. Hal ini mengingat penjelasan di atas bahwa bukanlah yang diperintahkan adalah menyelisihi orang kafir dalam semua hal. Namun yang diperintahkan adalah menyelisihi orang-orang kafir dalam perilaku mereka yang menyimpang dari kebenaran dan tidak sesuai dengan fitrah yang sehat” (Fatawa Lajnah Daimah 5/143-144 no fatwa 2258, cet Dar Balansiah, Riyad).
Mereka juga mengatakan, “Memelihara jenggot itu disyariatkan dalam syariat Musa dan Harun. Sedangkan ajaran Isa hanyalah membenarkan ajaran Taurat. Sehingga bisa disimpulkan bahwa memelihara jenggot itu juga disyariatkan dalam ajaran Isa. Ketiga nabi tersebut merupakan rasul untuk Bani Israil (Yahudi dan Nasrani).
Ketika Yahudi dan Nasrani tidak mau memelihara jenggot maka mereka berbuat salah. Sebagaimana mereka salah dengan sebab tidak mau bertauhid, meninggalkan ajaran para nabi mereka yang lain dan melanggar perjanjian mereka kepada Allah untuk beriman dengan Nabi kita, Muhammad.
Oleh karena itu jika ada Yahudi atau Nasrani yang mau kembali mengamalkan ajaran yang disepakati semua nabi maka kita tidak boleh berusaha menyelisihi mereka karena yang mereka lakukan adalah kembali kepada kebenaran. Contoh pembandingnya, kita tidak boleh menyelisihi mereka jika mereka kembali kepada tauhid dan mengimani nabi kita, Muhammad. Bahkan kita akan mendukung, memuji dan bekerja sama dengan mereka untuk melaksanakan kebaikan dan takwa” (Fatawa Lajnah Daimah 5/149, cet Dar Balansiah Riyad).

Untaian Hikmah III

Hikmah Ulama

"Jangan engkau duduk bersama seseorang, kecuali dengan dua orang: satu, seseorang yang senang duduk bersama kamu, lalu kamu mengajari (tentang agama) kepada, dan ia menerimanya. Dua, orang yang senang mengajarimu dan menasehatimu. Untuk orang yang ketiga, jangan engkau dekati."

Nasho'ih Min Salafis Shalih, 32.

"Siapa saja yang menanam kebaikan, maka kabaikan itu akan tumbuh laksana tumbuh-tumbuhan yang bagus dan indah dipandang, segar aromanya, manis rasanya, lalu membuahkan kegembiraan dan kesenangan.
Namun saja yang menanam keburukan, maka keburukan itu laksana tumbuh-tumbuhan yang jelek, buruk rupanya, bau aromanya, pahit rasanya, lalu berbuah kesedihan dan penderitaan."

Nasho'ih Min Salafis Shalih, 49.

"Siapa saja yang menggunakan pakaian 'malu', maka aibnya tidak akan dilihat oleh manusia."

Nasho'ih Min Salafis Shalih, 50.

Untaian Hikmah II

Hikmah Ulama

Hikmah Ulama

"Jangan engkau duduk bersama seseorang, kecuali dengan dua orang: satu, seseorang yang senang duduk bersama kamu, lalu kamu mengajari (tentang agama) kepada, dan ia menerimanya. Dua, orang yang senang mengajarimu dan menasehatimu. Untuk orang yang ketiga, jangan engkau dekati."

Nasho'ih Min Salafis Shalih, 32.

"Siapa saja yang menanam kebaikan, maka kabaikan itu akan tumbuh laksana tumbuh-tumbuhan yang bagus dan indah dipandang, segar aromanya, manis rasanya, lalu membuahkan kegembiraan dan kesenangan.
Namun saja yang menanam keburukan, maka keburukan itu laksana tumbuh-tumbuhan yang jelek, buruk rupanya, bau aromanya, pahit rasanya, lalu berbuah kesedihan dan penderitaan."

Nasho'ih Min Salafis Shalih, 49.

"Siapa saja yang menggunakan pakaian 'malu', maka aibnya tidak akan dilihat oleh manusia."

Nasho'ih Min Salafis Shalih, 50.

Untaian Hikmah

Untaian Hikmah Ulama

Ibnu Abbas a berkata, "Syetan itu mendekam di dalam hati manusia, ketika ia lupa (tidak berdzikir kepada Allah) dan lalai dari Allah, dan leluasa menggodanya. Dan jika ia ingat (berdzikir) kepada Allah, maka syetan itu tidak akan mengusai jiwanya."
Al-Wabilush Shayyib, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, 72

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Pengaruh dzikir kepada Allah bagi hati, seperti pengaruh air bagi ikan. Bagaimana kondisi ikan itu jika ia berpisah dengan air."
Al-Wabilush Shayyib, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, 75

Makhul bin Abdillah rahimahullah berkata, "Berdzikir kepada Allah itu obat bagi hati, sedangkan membicarakan manusia itu penyakit bagi hati."
Fiqhul Ad'iyyati Wal Adzkar, Syekh Abdurrazaq bin Muhsin Al-Badr, 1/25.

Alam Islami

Dunia Kehilangan Dua Ulama Besarnya

Maha suci Allah yang berfirman:


كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلالِ وَالْأِكْرَامِ" (الرحمن:26ـ 27)


Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan dunia rumah sementara dan bukannya rumah yang selamanya. Sungguh akhirat adalah tempat yang kekal, dan sungguh tidaklah bergantinya hari kecuali hanya semakin mendekatkan diri kepada akhirat nanti, dan tidaklah dari segala yang hidup kecuali hanya berjalan menuju kematiannya. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada Hasan Al Bashri yang berkata: Wahai anak cucu Adam, sesungguhnya engkau adalah hari-hari. Jika harimu telah pergi, maka telah pergilah sebagian darimu. Malam dan siang berbuat di dalam dirimu. Maka berbuatlah kamu di dalam mereka berdua.
Di tahun ini, umat Islam dalam waktu yang sangat berdekatan telah kehilangan dua ulama besar, ialah beliau Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid (meninggal tanggal 27 Muharram 1429) dan Syaikh Muhammad Amru bin Abdullathif (meninggal tanggal 14 Muharram 1429).
Syaikh Muhamad Amru bin Abdullathif adalah seorang pakar hadits yang dilahirkan pada 11 Ramadhan 1374 atau tanggal 5 Februari 1955 di kota Mesir Baru, Kairo, Mesir. Beliau meninggal pada malam hari Selasa 14 Muharram 1429 atau tanggal 22 Januari 2008 Jam 10.30.
Beliau belajar hadits dari Syaikh Muhammad Najib Al Muthi'y صاحب تكملة المجموع . Syaikh Najib berkata pada murid-murid yang menghadiri kajiannya, "Saya tidak percaya kecuali pada Muhammad Amru dan Muhammad Ash-Shawwaf.
Sedangkan dengan Syaikh Al Bani, beliau berguru melalui buku-buku karangannya dan hanya sekali berjumpa dengan beliau (saat itu beliau tidak tahu kalau orang yang dilihatnya adalah Syaikh Al Bani). Maka ketika ditanya siapa orang yang ingin sekali ia jumpai, beliau menjawab, "Syaikh Al Bani." Dalam mempelajari karangan Syaikh Al Bani, beliau sangat mendalami ilmu-ilmu yang dituangkan dalam berbagai kitab-kitabnya. Bahkan beliau menasihatkan kepada para penuntut ilmu hadits agar salah satunya mempelajari kitab Salasilusy Syaikh Al Bani, Irwa' ul Ghalil dan seluruh karangan beliau. Demikian karena saking cintanya beliau dengan ilmu Syaikh Al Bani.
Tentang Biografi lengkap beliau dapat dilihat di: http://www.alukah.net/majles/showthread.php?t=11501 .
Dan perjalanan bersama Al Quran beliau dapat dilihat di: http://www.factway.net/vb/showthread.php?t=522
Wasiat beliau kepada kaum muslimin sebagaimana dikutip situs q8manar.com adalah sebagai berikut,
"Saya berwasiat kepada kaum muslimin dan diri saya pribadi untuk bertakwa kepada Allah di waktu sendiri maupun terang-terangan. Dan nasihat khusus untuk para penuntut ilmu adalah saya wasiatkan kepada mereka untuk bersabar dan tidak tergesa-gesa memimpin, yakni janganlah mereka tergesa-gesa menjadi 'sesuatu'. Kemudian saya wasiatkan kepada mereka untuk bersabar dalam arti sabar secara umum, dan jangan membatasi sampainya mereka kepada suatu tingkatan tertentu, dan jumlah usia tertentu." @ Abu Mujahid

Ekonomi Islam

Bahaya Korupsi !!!

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ.
Dari Abu Humaid as Sa’idi, Rasulullah bersabda, “Hadiah untuk para pegawai adalah ghulul (harta yang di dapat dari khianat terhadap amanah, korupsi)” (HR Ahmad no 23601).


عَنْ عَدِىِّ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولاً يَأْتِى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ».
 

Dari ‘Adi bin ‘Amirah al Kindi, Aku mendengar Rasulullah bersabda, “Siapa di antara kalian yang kami beri amanah dengan suatu pekerjaan lalu dia tidak menyerahkan sebuah jarum atau yang lebih bernilai dari pada itu kepada kami maka harta tersebut akan dia bawa pada hari Kiamat sebagai harta ghulul (baca:korupsi)” (HR Muslim no 4848).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ ».
 

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah, Nabi bersabda, “Siapa saja yang kami pekerjakan lalu telah kami beri gaji maka semua harta yang dia dapatkan di luar gaji (dari pekerjaan tersebut, pent) adalah harta yang berstatus ghulul (baca:korupsi)” (HR Abu Daud no 2943, Dalam Kaifa hal 11, Syeikh Abdul Muhsin al Abbad mengatakan, ‘Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al Albani’).
Dari Musa bin ‘Uqbah, Ketika ‘Iyadh bin Ghanam diangkat sebagai gubernur Himsh di masa Khalifah Umar bin Khatab, sejumlah keluarganya datang menemuinya dengan maksud mengharap bantuan Iyadh. Iyadh menyambut mereka dengan wajah ceria, memberi tempat untuk menginap dan memuliakan mereka. Mereka tinggal selama beberapa hari. Setelah itu mereka berterus terang meminta bantuan. Mereka juga bercerita bagaimana susahnya perjalanan dengan harapan agar mendapat bantuan. Iyadh lantas memberikan kepada masing-masing mereka uang sebanyak sepuluh dinar. Mereka semua berjumlah lima orang. Ternyata mereka kembalikan uang sepuluh dinar tersebut. Mereka merasa marah dan mencela Iyadh.
Iyadh lantas berkata, “Wahai anak-anak pamanku, demi Alloh aku tidaklah mengingkari hubungan kekerabatan yang ada di antara kita. Aku juga menyadari bahwa kalian punya hak untuk mendapat bantuanku serta jauhnya perjalanan kalian sehingga bisa sampai sini. Namun aku tidak punya melainkan apa yang sudah kuberikan. Untuk lebih dari pada itu aku harus menjual budakku dan barang-barang kebutuhanku maka tolong pahamilah keadaanku”.
Mereka mengatakan, “Demi Alloh kami tidak bisa menerima alasanmu karena engkau adalah penguasa separoh negeri Syam (sekarang meliputi Suriah, Yordania, Palestina dan Libanon pent). Masak engkau tidak mampu memberi kami ongkos perjalanan pulang yang mencukupi?”.
Beliau dengan tegas mengatakan, “Apakah kalian menyuruhku untuk mencuri harta Alloh?!


فوالله! لأن أُشقَّ بالمنشار أحبُّ إليَّ من أن أخون فلساً أو أتعدَّى!
 

Demi Alloh, seandainya badanku dibelah dengan gergaji itu lebih aku sukai dari pada aku berkhianat mengambil harta negara meski hanya satu fulus (baca: seratus rupiah) atau aku bertindak melampaui batas”.
Mereka berkata, “Kami sudah bisa memahami kemampuan finansialmu. Sebagai gantinya, berilah kami jabatan yang menjadi kewenanganmu. Kami akan melaksanakan tugas sebagaimana para pegawai yang lain dan kami mendapatkan gaji sebagaimana yang juga mereka dapatkan. Engkau telah mengenal kami dengan baik. Kami tidak akan menyalahgunakan wewenang yang kau berikan kepada kami”.
Beliau berkata, “Sungguh aku adalah orang yang sangat ingin berbuat baik dan memberi jasa kepada kepada orang lain. Namun apa jadinya jika sampai berita kepada Umar bahwa aku memberi jabatan kepada sejumlah keluargaku. Tak ayal lagi beliau pasti akan menyalahkanku”.
Mereka berkata, “Bukankah Abu Ubaidah yang mengangkatmu sedangkan engkau masih kerabat dekat Abu Ubaidah dan nyatanya Umar menyetujui pengangkatanmu? Seandainya engkau mengangkat kami niscaya Umarpun akan setuju”.
Beliau berkata, “Aku tidaklah sebagaimana Abu Ubaidah dalam pandangan Umar”. Akhirnya mereka ngeloyor sambil mencela Iyadh (Shifat al Shofwah karya Ibnul Jauzi 1/669-670, cet Dar al Ma’rifah Beirut).
Beliaulah ‘Iyadh bin Ghanam bin Zuhair. Beliau masuk Islam sebelum perjanjian Hudaibiyah. Beliaupun menyaksikan Hudaibiyyah bersama Rasulullah. Ketika Abu Ubaidah hendak meninggal dunia. Abu Ubaidah mengangkat Iyadh untuk menggantikan jabatannya dan khalifah Umar menyetujui keputusan beliau tersebut.
Beliau adalah seorang yang dermawan. Ada yang mengadukan sifat beliau ini kepada Umar dengan tuduhan beliau suka menghambur-hamburkan harta dengan maksud agar beliau dipecat oleh khalifah. Mendengar laporan tersebut, Umar malah berkata, “Beliau hanya dermawan dengan hartanya. Akan tetapi jika beliau memegang harta Alloh (baca: uang negara) maka tidak akan beliau berikan sedikitpun kepada siapapun. Aku tidak akan memecat orang yang diangkat oleh Abu Ubaidah”. Kisah di atas menunjukkan benarnya perkataan Umar bin Khattab.
Beliau meninggal dunia tanpa meninggalkan harta sedikitpun. Beliau meninggal tahun 20 H dalam usia 60 tahun.
Demikianlah kehati-hatian shahabat terhadap korupsi, suatu hal yang langka kita jumpai di zaman ini.
Benarlah sabda Nabi.


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ » .
 

Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Manusia akan menjumpai suatu masa yang di masa tersebut orang tidak lagi memiliki kepedulian apakah dia mendapatkan harta dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram” (HR Bukhari no 2083).
Menurut Syeikh Abdul Muhsin al Abbad, orang-orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap halal dan haram memiliki prinsip bahwa semua harta yang bisa didapatkan itulah harta yang halal. Sedangkan semua harta yang tidak bisa mereka dapatkan itulah harta yang haram. Sedangkan dalam ajaran Islam halal adalah semua yang dihalalkan oleh Alloh dan rasulNya. Sebaliknya haram adalah semua yang diharamkan oleh Alloh dan rasulNya (Kaifa Yu-addi al Muwazhzhaf al Amanah hal 10).


إِنَّ أَوَّلَ مَا يُنْتِنُ مِنَ الإِنْسَانِ بَطْنُهُ ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ يَأْكُلَ إِلاَّ طَيِّبًا فَلْيَفْعَلْ
 

“Sesungguhnya bagian badan manusia yang pertama kali membusuk adalah perutnya. Oleh karena itu siapa yang mampu untuk hanya makan makanan yang halal saja maka hendaknya dia usahakan” (HR Bukhari no 6733 dari Jundab bin Abdillah).