Kemudahan dalam Sholat Jama’ah
Ketika hujan, seseorang akan dihadapkan pada kesulitan-kesulitan dalam menjalankan sholat berjama’ah, jalan yang berlumpur, air yang membasahi baju, udara yang dingin, dan sebagainya. Namun Islam bukanlah agama yang mempersulit pemeluknya, Rosululloh rtelah mencontohkan sholat jama’ah dengan cara jama’ (menggabungkan dua waktu sholat di salah satu waktunya, dengan cara berurutan) ketika hujan turun.
Dalil yang Membolehkan Jama’ Ketika Hujan
[Dalil Pertama]
Dari Ibnu ’Abbas, beliau berkata:
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ
”Rosululloh rpernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”
Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabir melakukan seperti itu (menjama’ sholat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.”
Syaikh Al Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjama’ sholat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabir. Seandainya bukan demikian, lantas apa gunanya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjama’ sholat lainnya?!
[Dalil Kedua]
Imam Malik dalam Al Muwatho’ mengatakan dari Nafi’:
”Apabila para amir (imam sholat) menjama’ sholat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjama’ sholat bersama mereka”. Ini berarti Ibnu ’Umar, putra dari kholifah ‘Umar bin Khottob, menyetujui perbuatan menjama’ sholat ketika hujan.
[Dalil Ketiga]
Hisam bin Urwah mengatakan bahwa:
”Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjama’ sholat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjama’nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.”
[Dalil Keempat]
Dari Musa bin Uqbah:
”Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjama’ sholat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, ’Urwah bin Az Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka sholat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya.”
Syaikh Al Albani berkata: ”Dua dalil terakhir tersebut menunjukkan bahwa menjama’ sholat karena hujan sudah sering dikerjakan di tengah-tengah para salaf”.
Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah
Jama’ ketika hujan hanya boleh dilakukan di masjid bersama imam masjid. Sedangkan jika seseorang mengerjakan shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak boleh menjama’ sholat.
”Yang dibolehkan menjama’ sholat adalah para jama’ah masjid, apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjama’ (seperti hujan, pen), untuk memperoleh pahala sholat berjama’ah dan memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini dibolehkan berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjama’ sholat dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan, maka seperti itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama’ sholat”(Fatawal Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) no. 4554).
Fatwa ini ditandatangani oleh ’Abdullah bin Qu’ud dan ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ’Abdur Rozaq ’Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ’Abdul ’Aziz bin Baz sebagai Ketua.
Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’
Dalam Al Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjama’ sholat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh dijadikan udzur untuk menjama’ sholat”.
Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan, ”Orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjama’ sholat pada waktu pertama dari sholat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjama’ karena hujan hanya berlaku untuk sholat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malamlebih merepotkan. Hukum menjama’ sholat ini disyaratkan jika sholat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafii dan An Nawawi.
Namun yang benar, meski hujan tidak terlalu deras asalkan membasahi pakaian, sudah cukup untuk dijadikan udzur menjama’ sholat.


0 komentar:
Posting Komentar